Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa Tahun 2024

Dirilis pada 30 April 2024Sensus dan Survey

Pada Selasa (30 April 2024) Badan Pusat Statistik Kabupaten Bener Meriah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa (Podes) Tahun 2024. Pelatihan ini dibuka langsung oleh Kepala BPS Provinsi Aceh, Dr. Ahmadriswan Nasution, S.Si, MT di Hotel Parkside Takengon.Kepala BPS Kabupaten Bener Meriah, Devi Indriastuti, SST, M.Si melaporkan bahwa pelatihan diikuti oleh 46 peserta yang akan dibagi dalam dua kelas dipimpin oleh dua instruktur daerah yaitu Supriadi Y, M.S. dan Muhammad Taufik Hidayat, S.Tr.Stat.. Pelatihan ini dilaksanakan secara online pada tanggal 28-29 April 2024 dan secara offline pada tanggal 30 April 2024.Dalam arahannya, Kepala BPS Provinsi Aceh menyebutkan tujuan dari Pendataan Potensi Desa adalah:1. Menyediakan data yang dapat mendukungperencanaan kegiatan Sensus Ekonomi 2026.2. Sebagai sarana untuk Updating Master File Desa (MFD).3. Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah.4. Menyediakan data bagi keperluan klasifikasi tipologi desa5. Sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik.6. Menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics).7. Menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis.8. Menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/kemajuan desa.Podes adalah pendataan lengkap kewilayahan satu-satunya yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Data hasil pendataan Podes mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Beberapa indikator yang dihasilkan dari Pendataan Potensi Desa adalah sebagai berikut:1. ID (Indeks Desa)2. IKG (Indeks Kesulitan Geografis)3. Indikator Penyusun klasifikasi Urban-Rural4. Indikator Pembangunan Desa

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bener Meriah

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial