Penutupan Kebakaran | Penutupan kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan atas harta
benda yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar. |
Penutupan Kecelakaan Diri | Penutupan kecelakaan diri adalah pertanggungan yang memberikan jaminan kepada seseorang
bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian
yang dideritanya, yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. |
Penutupan Kendaraan Bermotor | Penutupan kendaran bermotor adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan
pada kendaraan bermotor. |
Penutupan Pengangkutan | Penutupan pengangkutan adalah pertanggungan yang menjamin resiko yang menimbulkan
kerugian/kerusakan pada barang, kecuali disebabkan oleh resiko-resiko yang tidak ditanggung. |
Penutupan Rangka Kapal | Penutupan rangka kapal adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan tubuh
kapal dan perlengkapan standar lainnya. |
Penutupan Seumur Hidup | Penutupan seumur hidup adalah suatu jenis penutupan di mana pembayaran premi dilakukan sampai
tertanggung meninggal dunia atau tertanggung mencapai suatu umur tertentu yang ditetapkan. |
Penutupan Tabungan Hari Tua | Penutupan tabungan hari tua adalah pertanggungan yang membefikan jaminan keuangan bagi
peserta bila ia mencapai usia pensiun atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya bila ia meninggal
dunia sebelum mencapai usia pensiun, atau meninggal ketika menjalani masa pensiun, atau salah
satu keluarganya (istri/suami/anak) meninggal . Jaminan keuangan diberikan sekaligus. |
Penyediaan Kalori atau Protein | Penyediaan kalori atau protein per orang per hari untuk konsumsi dalam negeri. |
Penyediaan Pangan Dalam Negeri | Penyediaan pangan dalam negeri adalah produk dalam negeri ditambah dengan perubahan stok dan
impor dikurangi dengan ekspor. |
Penyusutan Barang Modal | Penyusutan barang modal adalah penyisihan pendapatan yang akan digunakan untuk pembelian
barang modal baru, karena barang modal yang lama pada suatu saat tidak dapat berfungsi seperti biasa lagi. Biasanya penyisihan pendapatan ini diperhitungkan berdasarkan nilai beli barang-barang
modal yang dipakai. Dalam neraca produksi pemerintah karena datanya tidak tersedia, maka
digunakan angka taksiran, yaitu sebesar lima (5) persen dari total belanja pegawai. |