Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan Tim Penilai Internal (TPI) EPSS Tahun 2024

Dirilis pada 14 Mei 2024Statistik Lain

Dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024, BPS Kabupaten Bener Meriah menyelenggarakan pelatihan EPSS pada Tim Penilai Internal (TPI) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Pelatihan diselenggarakan pada tanggal 14 -15 Mei 2024.Pelatihan dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Bener Meriah, Devi Indriastuti, SST, M.Si. Dalam arahannya, Ibu Devi menyampaikan tujuan pelatihan EPSS adalah untuk melatih TPI cara pengisian penilaian di web, selain itu memberikan pemahaman yang sama antar Tim Pelaksana, Tim Penilai, dan Pelaksana Statistik Sektoral sehingga penilaian lebih objektif.Anggota Tim Penilai Internal di antara lain Asnawi, SE, M.Si, Wirda Sari, S.Si, Abdi Shalla, S.Pi, dan Suraini, A.Md, turut hadir juga Pembina Statistik Sektoral Kusni Rohani Rumahorbo, SST, M.Si, Cut Meutia, S.Si dan Nafis Bahraien, SP dan Pelaksana Statistik Sektoral Amirah Balqis Safiruddin, S.Tr.Stat.Dengan diselenggarakannya pelatihan ini pelaksanaan EPSS di Kabupaten Bener Meriah dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang benar-benar menggambarkan kondisi pelaksanaan statistik sektoral di Kabupaten Bener Meriah

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bener Meriah

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial